Pengunjung Blog saya ternyata lumayan juga sejak saya create beberapa bulan yang lalu, Saat ini Pengunjung Blog Lampung Berhimpun sudah menjacari 1.013 (seribu tiga belas).

Hibahkan Blog
Februari 27, 2008
Kemiskinan Bisa Melahirkan Radikalisme
September 5, 2007
LAMPUNG BERHIMPUN : KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika dibiarkan, berarti kita tengah memelihara bom waktu yang suatu saat akan meledak. Semua pihak memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi kemiskinan. Sebab jika kemiskinan masih merajalela, ledakan sosial dalam bentuk kekerasan massa sulit dibendung.
Sebagian dari aksi kekerasan itu berpijak pada doktrin jihad. Akibatnya, masyarakat barat memberi stigma bahwa Islam dan kaum muslim sebagai agama dan umat beragama yang melegalkan kekerasan. Berikut penuturan Sekretaris Umum Lampung Berhimpun Rahiman Sabirin kepada CMM.

Peluang Bagi Calon Independen
September 2, 2007Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebagian pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
Hal ini dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 5/PUU-V/2007 yang diajukan Lalu Ranggalawe, Senin (23/7).
Baca entri selengkapnya »

Dukungan Calon Independen
Agustus 29, 2007Mendekatkan desain institusional, UU dan UUD, dengan aspirasi publik agar institusi politik kita punya basis yang kuat di tingkat warga. Ini akan membuat demokrasi semakin kokoh.
- Satu unsur sangat pokok dari demokrasi berkaitan dengan pengakuan atas hak-hak warga untuk ikut bersaing memperebutkan pososi-posisi di pemerintahan melalui pemilihan umum demokratis dalam rangka memajukan kehidupan warga. Seberapa kuat komitmen warga terhadap pandangan ini?
- Partisipasi warga untuk menjadi peserta pemilihan umum tersebut bisa dilakukan lewat partai, organisasi non-partai, maupun perorangan. Seberapa kuat dukungan warga atas pandangan ini? Baca entri selengkapnya »

Soal Pilkada Independen-KPU Kota Pro Aktif
Agustus 28, 2007
LAMPUNG INDEPENDEN: Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya segera mengeluarkan rekomendasi—peraturan tambahan ke KPU Pusat–guna mengatasi kevakuman hukum, menyusul putusan MK soal pencalonan kepala daerah dari independen.
Langkah tersebut dilakukan jika dalam waktu dekat pemerintah dan DPR tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah. Ia menilai, kelambanan menyikapi putusan Mahkamah bisa menimbulkan masalah di daerah. “Saya siap memelopori untuk dating ke Jakarta khusus masalah ini,” ujar Budiharjo, Senin.
Untuk mengatasi masalah pascaputusan MK, menurut Budiharjo diperlukan keberanian pemimpin mengambil inisiatif baik dalam konteks usulan revisi UU atau keputusan Presiden mengeluarkan perppu. “Misalnya, pemerintah dan DPR tidak segera merevisi UU 32/2004. Begitu juga dengan perppu, pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan tersebut sedangkan revisi tidak jalan. Kalau seperti ini, KPU daerah bisa mendesak KPU pusat mengeluarkan peraturan seperti diamanatkan MK,” ujar Budiharjo.
Baca entri selengkapnya »

Calon Independen Bisa Ikut Pilgub
Agustus 27, 2007LAMPUNG INDEPENDEN : Pemerintah menjamin aturan teknis calon independen dapat diberlakukan bulan Januari 2008. Ini berarti Pilgub Lampung bisa diikuti pasangan calon gubernur dari jalur independen.
Dalam konferensi pers menjelang perayaan HUT ke-4 Mahkamah Konstitusi (MK) dan peresmian gedung baru MK di Jakarta, Minggu (12-8), Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyampaikan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang calon independen. Saat bertemu Jimly hari Jumat (10-8) di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Presiden berjanji segera mengeluarkan aturan teknis tentang calon independen dalam pemilihan kepala daerah. SBY menargetkan bulan Januari tahun depan bisa diterapkan.
Baca entri selengkapnya »

Presiden-DPR Bahas Calon Independen
Agustus 26, 2007INDEPENDEN LAMPUNG: Presiden Yudhoyono dan DPR hari ini, Rabu (22-8), menggelar rapat konsultasi membahas calon independen dalam pemilihan kepala daerah.
“Rapat konsultasi digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review UU 32/2004,” kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (21-8).
Menurut Hatta, pemerintah telah siap membahas perubahan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. DPR juga memiliki inisiatif untuk mengubah UU 32/2004 pada pasal yang memungkinkan adanya calon independen. “Yang lainnya, seperti persyaratan dan lain-lain, biarkan berkembang dalam pembahasan-pembahasan. Yang terpenting sesegera mungkin pemerintah dan DPR melaksanakan putusan MK,” ujar Hatta.
Ia mengatakan calon independen hanya dimungkinkan untuk pemilihan kepala daerah dan bukan pemilihan presiden. UUD 1945 tidak membuka ruang bagi calon independen dalam pilpres. “Pasal 6a Ayat (1) dan (2) dalam UUD menjelaskan pasangan calon presiden diusulkan parpol atau gabungan parpol. Tidak sama sekali menyebutkan independen,” kata Hatta.
Baca entri selengkapnya »

