Keputusan Mahkamah Konstitiusi (MK) atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengakomodasi adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), menjadi langkah maju dalam demokrasi di Republik Indonesia (RI), kata pengamat politik dari Ternate, Maluku Utara, DR Ridha Ajam.
“Saya pikir, semua komponen di bangsa ini setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kecuali kalau dia anti-demokrasi,” katanya di Ternate, Selasa, menanggapi keputusan MK yang mengakomodasi uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diajukan seorang anggota DPRD Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Read the rest of this entry ?


