Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda sehingga memberikan kesempatan bagi calon independen kepala daerah, mengharuskan pemerintah (eksekutif) segera membuat aturan tindaklanjut putusan MK itu.
Pengamat Politik dan Hukum di Lampung, Drs Jauhari M Zailani MSc dan Wahyu Sasongko SH MHum kepada ANTARA Bandarlampung, Selasa, menilai putusan MK sudah sesuai dengan aspirasi yang menguat berkaitan pencalonan kepala daerah tidak harus melalui pintu partai politik saja.
Read the rest of this entry ?

