MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya memperbolehkan majunya calon independen dalam setiap pilkada. Ini merupakan hasil sidang pembahasan judicial review terhadap UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Meskipun tidak menghasilkan keputusan bulat, enam dari sembilan Hakim MK menyatakan menyetujui perubahan UU Pemda tersebut. Sementara tiga hakim lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
MK menyatakan sebagian pasal dalam UU Pemda tersebut yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
Read the rest of this entry ?

