Orang-ORANG yang ingin menjadi calon independen dalam pilkada harus lebih bersabar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak membuat aturan hukum yang memperbolehkan calon independen maju dalam pilkada. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka pintu bagi calon independen belum bisa dilaksanakan.
Sikap KPU itu disampaikan melalui Surat Edaran KPU Nomor 649/15/VII/2007 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikirimkan ke seluruh KPUD provinsi dan kabupaten/kota. Surat tersebut juga ditembuskan ke presiden, ketua DPR, menteri dalam negeri, gubernur, dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Read the rest of this entry ?

