Menurut pemerintah, peluang calon independen kalau sudah tertampung dalam pasal 59 ayat (3) UU Pemda.
Calon independen tetap memiliki peluang untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Pemerintah menganggap tidak ada diskriminasi terhadap mereka yang ingin mencalonkan diri. Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ramli Hutabarat, menunjuk ketentuan pasal 59 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


