<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Lampung Independen Info</title>
	<atom:link href="http://lampungindependen.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://lampungindependen.wordpress.com</link>
	<description>Maju Bersama Membangun Lampung</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Mar 2008 04:24:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='lampungindependen.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Lampung Independen Info</title>
		<link>http://lampungindependen.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://lampungindependen.wordpress.com/osd.xml" title="Lampung Independen Info" />
	<atom:link rel='hub' href='http://lampungindependen.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Hibahkan Blog</title>
		<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2008/02/27/hibahkan-blog/</link>
		<comments>http://lampungindependen.wordpress.com/2008/02/27/hibahkan-blog/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2008 08:29:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lampungindependen.wordpress.com/2008/02/27/hibahkan-blog/</guid>
		<description><![CDATA[Berhubung tidak adanya pengelola BlogLampung Independen ini, akan kami hibahkan pengelolaannya.Bagi yang berminat silahkan hubungi SMS : 0815 9992920 (ach_dar@yahoo.com) Pengunjung Blog saya ternyata lumayan juga sejak saya create beberapa bulan yang lalu, Saat ini Pengunjung Blog Lampung Berhimpun sudah menjacari 1.013 (seribu tiga belas).<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=57&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="entry">
<div class="snap_preview"><a href="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2008/02/lampungindependen.jpg" title="lampungindependen.jpg"><img src="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2008/02/lampungindependen.thumbnail.jpg?w=450" alt="lampungindependen.jpg" align="left" /></a>Berhubung tidak adanya pengelola BlogLampung Independen ini, akan kami hibahkan pengelolaannya.Bagi yang berminat silahkan hubungi SMS : 0815 9992920 (ach_dar@yahoo.com)</p>
<p>Pengunjung Blog saya ternyata lumayan juga sejak saya create beberapa bulan yang lalu, Saat ini Pengunjung Blog Lampung Berhimpun sudah menjacari 1.013 (seribu tiga belas).</p></div>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/lampungindependen.wordpress.com/57/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/lampungindependen.wordpress.com/57/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/lampungindependen.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/lampungindependen.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/lampungindependen.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/lampungindependen.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/lampungindependen.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/lampungindependen.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/lampungindependen.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/lampungindependen.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/lampungindependen.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/lampungindependen.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/lampungindependen.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/lampungindependen.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/lampungindependen.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/lampungindependen.wordpress.com/57/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=57&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lampungindependen.wordpress.com/2008/02/27/hibahkan-blog/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d0a1e3b7e1dc70ed2b41924094e41b78?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">lampungindependen</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2008/02/lampungindependen.thumbnail.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">lampungindependen.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kemiskinan Bisa Melahirkan Radikalisme</title>
		<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/05/lampung-berhimpun-kemiskinan-bisa-melahirkan-radikalisme/</link>
		<comments>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/05/lampung-berhimpun-kemiskinan-bisa-melahirkan-radikalisme/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Sep 2007 12:08:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Independen Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung Berhimpun]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Quick Count]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/05/lampung-berhimpun-kemiskinan-bisa-melahirkan-radikalisme/</guid>
		<description><![CDATA[LAMPUNG BERHIMPUN : KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika dibiarkan, berarti kita tengah memelihara bom waktu yang suatu saat akan meledak. Semua pihak memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi kemiskinan. Sebab jika kemiskinan masih merajalela, ledakan sosial dalam bentuk kekerasan massa sulit dibendung. Sebagian dari aksi kekerasan itu berpijak pada doktrin [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=41&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/09/logo_lampung_berhimpun.jpg" title="logo_lampung_berhimpun.jpg"><img src="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/09/logo_lampung_berhimpun.thumbnail.jpg?w=450" alt="logo_lampung_berhimpun.jpg" align="left" /></a><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank"><strong>LAMPUNG BERHIMPUN</strong></a> : <em>KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal</em>, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika dibiarkan, berarti kita tengah memelihara bom waktu yang suatu saat akan meledak. Semua pihak memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi kemiskinan. Sebab jika kemiskinan masih merajalela, ledakan sosial dalam bentuk kekerasan massa sulit dibendung.</p>
<p>Sebagian dari aksi kekerasan itu berpijak pada doktrin jihad. Akibatnya, masyarakat barat memberi stigma bahwa Islam dan kaum muslim sebagai agama dan umat beragama yang melegalkan kekerasan. Berikut penuturan Sekretaris Umum Lampung Berhimpun <strong>Rahiman Sabirin </strong>kepada CMM.</p>
<p><span id="more-41"></span></p>
<p>Banyak kalangan menganggap fanatisme beragama sebagai embrio munculnya gerakan radikal. Namun, sebagian mengaitkannya dengan persoalan ekonomi. Menurut Anda, apa persoalannya?<br />
Sejak munculnya era keterbukaan di Indonesia, misalnya, banyak harapan yang tersimpan belum menjadi kenyataan: sandang, pangan, dan papan masih menjadi beban serta harga diri sedang digadaikan. Harapan akan munculnya pemimpin baru dari generasi baru yang bisa membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik sangat dinantikan.<br />
Keterbukaan tentu bukanlah segala-galanya tanpa ada aturan dan kesempatan, sebagaimana yang juga terjadi di negara lain dimana demokrasi diartikan sebagai sebuah permainan tanpa aturan, main menang sendiri, main hakim sendiri, tidak mau mengakui keunggulan lawan dan kekurangan sendiri.<br />
Oleh karenanya, kekalahan kadang dilampiaskan pada perusakan dan tindakan anarkisme. Kemiskinan bisa dimanfaatkan oleh aliran ideologi untuk memprovokasi rakyat dalam melawan pemerintah, menghancurkan tatanan yang ada hingga mengerakkan revolusi sosial.</p>
<p>Tapi ada yang menjadikan keterbukaan sebagai kebebasan menonjolkan etnis dan agama. Menurut Anda bagaimana?<br />
Keterbukaan bukanlah suatu alasan untuk menonjolkan etnis atau agama tertentu, melainkan suatu kesepakatan dalam keteraturan dan keteraturan dalam kesepakatan yang kompetitif, sehat, jujur, adil, dan berpegang teguh kepada perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Begitu juga reformasi yang sudah berjalan mestinya dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan zamannya lagi rakyat antre untuk mendapatkan minyak, beras impor, jalan berlubang di mana-mana, listrik hidup-mati tiap hari, pelayanan kesehatan yang tidak memadai, transportasi yang masih bermasalah, lingkungan yang tidak nyaman, tata lingkungan yang amburadul, pendidikan semakin mahal, pendapatan menurun, pengangguran membengkak, dan pengemis merajalela.<br />
Ironisnya, di sisi lain rakyat yang miskin tadi menyaksikan para pejabat baru, kontraktor baru, orang kaya baru, intelektual baru hilir mudik dengan mobil mewah, sepatu mengilap, dan tabungan melimpah. Bukankah kecemburuan sosial yang akan muncul?<br />
Lebih parah efek dominonya, dimana rakyat antipati pada pejabat/pemerintah, antipati pada politisi, antipati pada akademisi, karena tidak peduli pada rakyat miskin. Kalau demikian, yang akan rugi adalah semua, rakyat rugi, pemerintah rugi, politisi dan partai politik juga rugi.</p>
<p>Dalam agama Islam ada terminologi jihad. Nah, sepanjang pemahaman Anda, makna jihad itu apa serta bagaimana menjalankannya?<br />
Jihad harus tecermin dalam seluruh aktivitas kehidupan. Mulai dari jihad melawan hawa nafsu, seperti berjihad menghadapi sifat malas, serakah, kikir, curang, korup, iri dan dengki, serta sifat buruk lainnya. Intinya jangan sampai diri kita dikendalikan dan diarahkan oleh hawa nafsu kita. Bagaimanapun, hawa nafsulah yang akan menentukan derajat kemuliaan manusia.</p>
<p>Setujukah Anda terhadap kesan yang diberikan Barat bahwa Islam adalah agama yang membenarkan teror dan kekerasan?<br />
Kalangan Muslim berkeberatan dengan stigma Barat terhadap Islam yang diidentikkan dengan terorisme. Hanya karena orang-orang yang terlibat dalam aksi-aksi kekerasan yang jumlahnya segelintir dari sekian banyak umat Islam, dan kelompok kecil itu tentu tidak bisa kita namakan mengatasnamakan Islam.<br />
Jaringan Al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah yang selama ini dicap sebagai model kelompok radikal secara salah disangkut pautkan dengan Islam dan umat Islam secara keseluruhan, padahal dua kelompok ini bukan cerminan seluruh umat Islam. Al-Qaidah maupun JI adalah dua kelompok yang dibentuk dan digerakkan oleh orang-orang beragama Islam, bukan suara dan ide perjuangan kaum Muslim yang berjumlah lebih dari satu miliar.<br />
Begitupun, meski jumlahnya sedikit, gaung gerakan mereka membahana ke seluruh dunia. Media massa baik di Timur terlebih Barat tak henti-hentinya menyajikan berita-berita tentang kekerasan, bom bunuh diri serta penangkapan orang-orang yang diduga memiliki kaitan dengan Al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah.<br />
Lalu, oleh sebagian kalangan Barat isu teroris dijadikan mainstream politik internasional, padahal  teroris non-Muslim juga lebih berbahaya, seperti Eskobar di Colombia, Cosa Nostra Network (CNN) di Italia, Separatis Irlandia, Triad di Hongkong, dan lain sebagainya. |<a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">LAMPUNG BERHIMPUN|</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/lampungindependen.wordpress.com/41/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/lampungindependen.wordpress.com/41/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/lampungindependen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/lampungindependen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/lampungindependen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/lampungindependen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/lampungindependen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/lampungindependen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/lampungindependen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/lampungindependen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/lampungindependen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/lampungindependen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/lampungindependen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/lampungindependen.wordpress.com/41/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/lampungindependen.wordpress.com/41/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/lampungindependen.wordpress.com/41/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=41&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/05/lampung-berhimpun-kemiskinan-bisa-melahirkan-radikalisme/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d0a1e3b7e1dc70ed2b41924094e41b78?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">lampungindependen</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/09/logo_lampung_berhimpun.thumbnail.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">logo_lampung_berhimpun.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peluang Bagi Calon Independen</title>
		<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/02/peluang-bagi-calon-independen/</link>
		<comments>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/02/peluang-bagi-calon-independen/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Sep 2007 11:44:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Independen Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Quick Count]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/02/peluang-bagi-calon-independen/</guid>
		<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebagian pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 5/PUU-V/2007 yang diajukan Lalu Ranggalawe, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=40&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebagian pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p>Hal ini dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 5/PUU-V/2007 yang diajukan Lalu Ranggalawe, Senin (23/7).<br />
<span id="more-40"></span><br />
Pasal-pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut antara lain: Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (2) sepanjang mengenai frasa ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; Pasal 59 ayat (3) sepanjang mengenai frasa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa ”yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”.</p>
<p>Lalu Ranggalawe, anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang mengajukan permohonan ini, sebagaimana diungkapkannya dalam permohonan, menganggap UU Pemda khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, dan (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), telah menghilangkan makna demokrasi yang diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.<br />
Pasal-pasal tersebut menurut Lalu hanya memberikan hak kepada parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan/mengajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sama sekali menutup peluang bagi pasangan calon independen. Lalu juga mengaitkan dengan dibolehkannya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam [Pasal 67 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh)].</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, dalam pertimbangan hukum putusan, MK menjelaskan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh yang membuka kesempatan bagi calon perseorangan dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah memang tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>Menurut MK, pemberian kesempatan kepada calon perseorangan bukan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan karena keadaan darurat ketatanegaraan yang terpaksa harus dilakukan, tetapi lebih sebagai pemberian peluang oleh pembentuk undang-undang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar lebih demokratis. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang, baik dalam merumuskan Pasal 56 ayat (1) UU Pemda maupun Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh tidak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>Karenanya, MK berpendapat bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam haruslah dibuka agar tidak terdapat adanya dualisme dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 karena adanya dualisme tersebut dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.<br />
Akan tetapi, maksud dan tujuan tersebut tidaklah dapat dicapai dengan cara MK mengabulkan seluruh permohonan Pemohon. Karena cara demikian akan menimbulkan pengertian bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh parpol juga bertentangan dengan UUD 1945. Padahal, yang dimaksudkan adalah pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah selain melalui parpol, juga harus dibuka melalui pencalonan secara perseorangan.</p>
<p>Terkait dengan itu, MK pun menegaskan bahwa dirinya bukan pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun MK dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.</p>
<p>Agar calon perseorangan tanpa melalui parpol atau gabungan parpol dimungkinkan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka menurut MK beberapa pasal UU Pemda yang dimohonkan pengujian harus dikabulkan sebagian dengan cara menghapuskan seluruh bunyi ayat atau bagian pasal sebagai berikut:</p>
<p>Pasal 56 ayat (2) berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik” dihapus seluruhnya, karena menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, dengan hapusnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 56 menjadi tanpa ayat dan berbunyi, ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”;</p>
<p>Pasal 59 ayat (1) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”, karena akan menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, Pasal 59 ayat (1) akan berbunyi, ”Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon”;</p>
<p>Pasal 59 ayat (2) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, hal ini sebagai konsekuensi berubahnya bunyi Pasal 59 ayat (1), sehingga Pasal 59 ayat (2) akan berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”. Dengan demikian, Pasal 59 ayat (2) ini merupakan ketentuan yang memuat kewenangan parpol atau gabungan parpol dan sekaligus persyaratannya untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada;<br />
Pasal 59 ayat (3) dihapuskan pada frasa yang berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa yang berbunyi, ”yang seluas-luasnya”, dan frasa yang berbunyi, ”dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”, sehingga Pasal 59 ayat (3) akan berbunyi, ”Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.” Dengan demikian, terbukalah kesempatan bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol.</p>
<p>Terhadap Putusan MK ini, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni H. Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna, dan H.A.S. Natabaya.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/lampungindependen.wordpress.com/40/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/lampungindependen.wordpress.com/40/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/lampungindependen.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/lampungindependen.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/lampungindependen.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/lampungindependen.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/lampungindependen.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/lampungindependen.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/lampungindependen.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/lampungindependen.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/lampungindependen.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/lampungindependen.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/lampungindependen.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/lampungindependen.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/lampungindependen.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/lampungindependen.wordpress.com/40/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=40&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/02/peluang-bagi-calon-independen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d0a1e3b7e1dc70ed2b41924094e41b78?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">lampungindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dukungan Calon Independen</title>
		<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/29/dukungan-calon-independen/</link>
		<comments>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/29/dukungan-calon-independen/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Aug 2007 12:07:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Independen Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/29/dukungan-calon-independen/</guid>
		<description><![CDATA[Mendekatkan desain institusional, UU dan UUD, dengan aspirasi publik agar institusi politik kita punya basis yang kuat di tingkat warga. Ini akan membuat demokrasi semakin kokoh. Satu unsur sangat pokok dari demokrasi berkaitan dengan pengakuan atas hak-hak warga untuk ikut bersaing memperebutkan pososi-posisi di pemerintahan melalui pemilihan umum demokratis dalam rangka memajukan kehidupan warga. Seberapa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=19&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/08/dukungan-independen.jpg" title="dukungan-independen.jpg"></a></p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/08/dukungan-independen.jpg" title="dukungan-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/08/dukungan-independen.jpg?w=380&#038;h=213" alt="dukungan-independen.jpg" height="213" width="380" /></a></p>
<p>Mendekatkan desain institusional, UU dan UUD, dengan aspirasi publik agar institusi politik kita punya basis yang kuat di tingkat warga. Ini akan membuat demokrasi semakin kokoh.</p>
<ul>
<li>Satu unsur sangat pokok dari demokrasi berkaitan dengan pengakuan atas hak-hak warga untuk ikut bersaing memperebutkan pososi-posisi di pemerintahan melalui pemilihan umum demokratis dalam rangka memajukan kehidupan warga. Seberapa kuat komitmen warga terhadap pandangan ini?</li>
<li>Partisipasi warga untuk menjadi peserta pemilihan umum tersebut bisa dilakukan lewat partai, organisasi non-partai, maupun perorangan. Seberapa kuat dukungan warga atas pandangan ini?<span id="more-19"></span></li>
<li>Faktor-faktor apa yang terkait dengan dukungan atau penolakan atas gagasan calon idependen dalam pemilihan umum atau dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)?</li>
<li>Temuan dari survei ini diharpakan menjadi masukan bagi semua stake holder yang berkepentingan dengan semakin dekatnya keputusankeputusan publik dengan aspirasi warga, dan semakin membuat desain demokrasi kita berbasis warga</li>
</ul>
<p><strong>INDIKATOR DAN INDEX</strong>Dukungan terhadap pencalonan presiden secara independen: dukungan atas hak warga untuk mencalonkan diri sebagai presiden, dukungan pandangan bahwa pencalonan presiden hanya oleh partai menghalangi hak-hak warga; dan mendukung gagasan agar presiden bisa dicalonkan bukan hanya oleh partai tapi juga oleh perorangan (3 item).<br />
Dukungan terhadap pencalonan gubernur secara independen: atas hak warga untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, dukungan pandangan bahwa pencalonan gubernur hanya oleh partai menghalangi hak-hak warga; dan mendukung gagasan agar gubernur bisa dicalonkan bukan hanya oleh partai tapi juga oleh perorangan (3 item) :</p>
<ul>
<li>Dukungan terhadap pencalonan bupati/walikota secara independen: dukungan atas hak warga untuk mencalonkan diri sebagai bupati/walikota; dukungan atas pandangan bahwa pencalonan bupati/walikota hanya oleh partai menghalangi hak-hak warga; dan mendukung gagasan agar bupati/walikota bisa dicalonkan bukan hanya oleh partai tapi juga oleh perorangan (3 item).</li>
<li>Indeks calon idependen: total skor dari 9 item membentuk indeks dengan skala 1 hingga 4, di mana 1 = sangat menolak, dan 4 sangat mendukung calon independen.</li>
</ul>
<p><strong>METODOLOGI</strong></p>
<p>Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.</p>
<ul>
<li>Jumlah sampel sebesar 1.300 responden, dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar +/- 2,8% pada tingkat kepercayaan 95 persen. Penarikan sample dilakukan dengan Metode Multistage Random Sampling. Sampel akhir yang berhasil diwawancarai sebanyak 1298 responden.</li>
<li>Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Satu pewawancara bertugas untuk satu desa/kelurahan yang terdiri hanya dari 10 responden</li>
<li>Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.</li>
</ul>
<p>Populasi desa/kelurahan<br />
tingkat Nasional</p>
<p><a href="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/08/survey-independen.jpg" title="survey-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/08/survey-independen.jpg?w=229&#038;h=260" alt="survey-independen.jpg" align="left" height="260" width="229" /></a>Desa/kelurahan di tingkat<br />
Propinsi dipilih secara random dengan<br />
jumlah proporsional</p>
<p>Di setiap desa/kelurahan dipilih sebanyak 5<br />
RT dengan cara random</p>
<p>Di masing-masing RT/Lingkungan<br />
dipilih secara random dua KK</p>
<p>Di KK terpilih dipilih secara random<br />
Satu orang yang punya hak pilih<br />
laki-laki/perempuan</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/lampungindependen.wordpress.com/19/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/lampungindependen.wordpress.com/19/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/lampungindependen.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/lampungindependen.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/lampungindependen.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/lampungindependen.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/lampungindependen.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/lampungindependen.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/lampungindependen.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/lampungindependen.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/lampungindependen.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/lampungindependen.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/lampungindependen.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/lampungindependen.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/lampungindependen.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/lampungindependen.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=19&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/29/dukungan-calon-independen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d0a1e3b7e1dc70ed2b41924094e41b78?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">lampungindependen</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/08/dukungan-independen.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">dukungan-independen.jpg</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/08/survey-independen.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">survey-independen.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Soal Pilkada Independen-KPU Kota Pro Aktif</title>
		<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</link>
		<comments>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2007 10:52:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Independen Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Lampung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/29/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</guid>
		<description><![CDATA[LAMPUNG INDEPENDEN: Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya segera mengeluarkan rekomendasi—peraturan tambahan ke KPU Pusat&#8211;guna mengatasi kevakuman hukum, menyusul putusan MK soal pencalonan kepala daerah dari independen. Langkah tersebut dilakukan jika dalam waktu dekat pemerintah dan DPR tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah. Ia menilai, kelambanan menyikapi putusan Mahkamah bisa menimbulkan masalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=9&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/08/logo-kpu-lampung-independen.jpg" title="logo-kpu-lampung-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/08/logo-kpu-lampung-independen.jpg?w=166&#038;h=173" alt="logo-kpu-lampung-independen.jpg" align="left" height="173" width="166" /></a><strong>LAMPUNG INDEPENDEN:</strong> Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya segera mengeluarkan rekomendasi—peraturan tambahan ke KPU Pusat&#8211;guna mengatasi kevakuman hukum, menyusul putusan MK soal pencalonan kepala daerah dari independen.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan jika dalam waktu dekat pemerintah dan DPR tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah. Ia menilai, kelambanan menyikapi putusan Mahkamah bisa menimbulkan masalah di daerah. &#8220;Saya siap memelopori untuk dating ke Jakarta khusus masalah ini,&#8221; ujar Budiharjo, Senin.</p>
<p>Untuk mengatasi masalah pascaputusan MK, menurut Budiharjo diperlukan keberanian pemimpin mengambil inisiatif baik dalam konteks usulan revisi UU atau keputusan Presiden mengeluarkan perppu. &#8220;Misalnya, pemerintah dan DPR tidak segera merevisi UU 32/2004. Begitu juga dengan perppu, pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan tersebut sedangkan revisi tidak jalan. Kalau seperti ini, KPU daerah bisa mendesak KPU pusat mengeluarkan peraturan seperti diamanatkan MK,&#8221; ujar Budiharjo.<br />
<span id="more-9"></span><br />
Secara kelembagaan, ujar Budiharjo, rekomendasi KPU daerah keluar berdasarkan hasil rapat kerja yang diadakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Lampung. &#8220;Dari rapat itu, bisa saja muncul pertimbangan yang menyatakan sudah saatnya untuk Lampung segera diterbitkanya payung hukum untuk mengantisipasi masalah pascaputusan MK itu. Saya yakin, KPU provinsi telah menyiapkan agenda itu,&#8221; ujar.</p>
<p>KPU Lampung sampai kemarin belum melakukan langkah apa pun terkait calon independen karena KPU pusat belum mengeluarkan peraturan.</p>
<p>&#8220;Kami pikir, langkah paling baik menunggu revisi UU 32/2004 atau menunggu perppu. Tanpa dua itu, KPU tidak bisa menindaklanjuti karena KPU bukan pembuat undang-undang hanya pelaksana,&#8221; ujar ketua KPU Lampung Chaerullah Gultom.</p>
<p>Sampai Juli 2007, KPU telah mengeluarkan 10 peraturan terkait pilkada. Karena dikeluarkan sebelum putusan MK, tidak satu pun aturan tersebut menyentuh calon independen.</p>
<p><em><strong>10 Peraturan KPU yang terkait dengan Pilkada</strong></em></p>
<ol>
<li>Peraturan No 1/2007 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah</li>
<li>Peraturan No 02/2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 2004</li>
<li>Peraturan No 03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 677/2003 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota</li>
<li>Peraturan No 04/2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada</li>
<li>Peraturan No 06/2007 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada</li>
<li>Peraturan No 07/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pilkada</li>
<li>Peraturan No 08/2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pilkada</li>
<li>Peraturan No 09/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan dan Penghitungan Suara Pilkada di TPS.</li>
<li>Peraturan No 10/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (**)</li>
</ol>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/lampungindependen.wordpress.com/9/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/lampungindependen.wordpress.com/9/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/lampungindependen.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/lampungindependen.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/lampungindependen.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/lampungindependen.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/lampungindependen.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/lampungindependen.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/lampungindependen.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/lampungindependen.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/lampungindependen.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/lampungindependen.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/lampungindependen.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/lampungindependen.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/lampungindependen.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/lampungindependen.wordpress.com/9/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=9&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d0a1e3b7e1dc70ed2b41924094e41b78?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">lampungindependen</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://lampungindependen.files.wordpress.com/2007/08/logo-kpu-lampung-independen.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">logo-kpu-lampung-independen.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Calon Independen Bisa Ikut Pilgub</title>
		<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/27/calon-independen-bisa-ikut-pilgub/</link>
		<comments>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/27/calon-independen-bisa-ikut-pilgub/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 10:44:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Independen Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/29/calon-independen-bisa-ikut-pilgub/</guid>
		<description><![CDATA[LAMPUNG INDEPENDEN : Pemerintah menjamin aturan teknis calon independen dapat diberlakukan bulan Januari 2008. Ini berarti Pilgub Lampung bisa diikuti pasangan calon gubernur dari jalur independen. Dalam konferensi pers menjelang perayaan HUT ke-4 Mahkamah Konstitusi (MK) dan peresmian gedung baru MK di Jakarta, Minggu (12-8), Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyampaikan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=7&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>LAMPUNG INDEPENDEN </strong></em>: Pemerintah menjamin aturan teknis calon independen dapat diberlakukan bulan Januari 2008. Ini berarti Pilgub Lampung bisa diikuti pasangan calon gubernur dari jalur independen.</p>
<p>Dalam konferensi pers menjelang perayaan HUT ke-4 Mahkamah Konstitusi (MK) dan peresmian gedung baru MK di Jakarta, Minggu (12-8), Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyampaikan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang calon independen. Saat bertemu Jimly hari Jumat (10-8) di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Presiden berjanji segera mengeluarkan aturan teknis tentang calon independen dalam pemilihan kepala daerah. SBY menargetkan bulan Januari tahun depan bisa diterapkan.<br />
<span id="more-7"></span><br />
&#8220;Presiden menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi diambil berdasar pada kewenangan Mahkamah. Pemerintah dan DPR akan mengambil langkah sesegera mungkin untuk membuat aturan teknis,&#8221; kata Jimly.</p>
<p>Jimly menilai masalah calon independen sangat penting, sehingga dia harus menanyakan langsung pada Presiden. &#8220;Bulan Januari 2008 mudah-mudahan bisa diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat dan putusan konstitusional MK. Saya menerima banyak surat dari KPUD yang akan menjalankan pemilihan kepala daerah. Ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan calon independen,&#8221; ujar Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara UI ini.</p>
<p>Untuk itu, Presiden segera bertemu DPR untuk membahas RUU yang mengatur pengajuan calon perseorangan dalam pilkada. Presiden juga mengakui, ujar Jimly, belum adanya UU yang mengatur keputusan MK menimbulkan polemik berkepanjangan.</p>
<p>Jangan Cuma Aksesori</p>
<p>Desakan pada pemerintah dan DPR agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi kembali disampaikan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz mengatakan partai berlambang Kakbah ini berharap pemerintah dan DPR segera merevisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p>&#8220;Revisi ini juga untuk menghapus kesan partai politik berupaya menghalangi calon independen. Paling lambat lima bulan terakhir atau sampai bulan Desember 2007 sudah rampung. Jadi, awal tahun 2008 bisa dilaksanakan,&#8221; ujar Irgan, kemarin.</p>
<p>Menurut Irgan, calon independen harus dikenakan syarat dukungan antara 10&#8211;15 persen sebagaimana persyaratan parpol. Ini untuk menguatkan legitimasi calon perseorangan. &#8220;Jadi, calon independen tidak sekadar aksesori demokrasi, tetapi merupakan kebutuhan,&#8221; kata Irgan.</p>
<p>Syarat 10&#8211;15 persen jangan dianggap sebagai upaya menghambat calon independen. &#8220;Ini kan bisa menjadi ukuran popularitas, akseptabilitas, dan kapasitas figur bersangkutan, sehingga yang tampil nanti bukan calon independen yang asal-asalan, yang cuma mengandalkan kapital,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sultan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, juga meminta pemerintah segera memproses calon independen. Gubernur DIY ini mengingatkan pemerintah agar konsisten melaksanakan keputusan MK.</p>
<p>&#8220;Pemerintah harus menjalankan keputusan itu, jangan sampai mengingkarinya. Mau pakai perppu atau yang lain, terserah. Lebih cepat lebih baik,&#8221; ujar Sultan usai bertemu dengan para ulama Nahdatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, kemarin.</p>
<p>Menurut Sultan, tidak ada alasan bagi pemerintah menunda pelaksanaan keputusan MK. &#8220;Bolehlah hal itu tidak dilaksanakan dalam Pilkada DKI karena waktunya tidak memungkinkan. Kalau di daerah lain harus dilaksanakan,&#8221; ujar Sultan.</p>
<p>Mengenai persyaratan dukungan, Sultan menyatakan bergantung pada negosiasi dengan partai. Namun, ia meminta pemerintah dan DPR menjadikan Pilkada Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang memberikan syarat dukungan calon independen 3 persen dari jumlah penduduk, sebagai rujukan. &#8220;Inikan menyangkut hak orang untuk jadi calon independen,&#8221; katanya.</p>
<p>Dorongan agar pemerintah segera mengeluarkan aturan juga disampaikan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Saifullah Yusuf (Gus Ipul). &#8220;Kita dorong agar pemerintah mengeluarkan perppu. Kalau aturannya tidak segera keluar, bisa jadi kontroversi,&#8221; kata Gus Ipul.</p>
<p><em>Mantan menteri di kabinaet SBY ini menilai perppu lebih tepat karena tidak memerlukan waktu lama. n U-1</em></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/lampungindependen.wordpress.com/7/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/lampungindependen.wordpress.com/7/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/lampungindependen.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/lampungindependen.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/lampungindependen.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/lampungindependen.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/lampungindependen.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/lampungindependen.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/lampungindependen.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/lampungindependen.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/lampungindependen.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/lampungindependen.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/lampungindependen.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/lampungindependen.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/lampungindependen.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/lampungindependen.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=7&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/27/calon-independen-bisa-ikut-pilgub/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d0a1e3b7e1dc70ed2b41924094e41b78?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">lampungindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Presiden-DPR Bahas Calon Independen</title>
		<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/26/presiden-dpr-bahas-calon-independen/</link>
		<comments>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/26/presiden-dpr-bahas-calon-independen/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Aug 2007 10:47:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Independen Lampung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/29/presiden-dpr-bahas-calon-independen/</guid>
		<description><![CDATA[INDEPENDEN LAMPUNG: Presiden Yudhoyono dan DPR hari ini, Rabu (22-8), menggelar rapat konsultasi membahas calon independen dalam pemilihan kepala daerah. &#8220;Rapat konsultasi digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review UU 32/2004,&#8221; kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (21-8). Menurut Hatta, pemerintah telah siap membahas perubahan UU 32/2004 tentang Pemerintahan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=8&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>INDEPENDEN LAMPUNG</strong></em>: Presiden Yudhoyono dan DPR hari ini, Rabu (22-8), menggelar rapat konsultasi membahas calon independen dalam pemilihan kepala daerah.</p>
<p>&#8220;Rapat konsultasi digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review UU 32/2004,&#8221; kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (21-8).</p>
<p>Menurut Hatta, pemerintah telah siap membahas perubahan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. DPR juga memiliki inisiatif untuk mengubah UU 32/2004 pada pasal yang memungkinkan adanya calon independen. &#8220;Yang lainnya, seperti persyaratan dan lain-lain, biarkan berkembang dalam pembahasan-pembahasan. Yang terpenting sesegera mungkin pemerintah dan DPR melaksanakan putusan MK,&#8221; ujar Hatta.</p>
<p>Ia mengatakan calon independen hanya dimungkinkan untuk pemilihan kepala daerah dan bukan pemilihan presiden. UUD 1945 tidak membuka ruang bagi calon independen dalam pilpres. &#8220;Pasal 6a Ayat (1) dan (2) dalam UUD menjelaskan pasangan calon presiden diusulkan parpol atau gabungan parpol. Tidak sama sekali menyebutkan independen,&#8221; kata Hatta.<br />
<span id="more-8"></span><br />
Berbeda dengan Hatta, mantan Ketua DPR Akbar Tanjung melihat prospek positif munculnya calon independen dalam Pilpres 2009. &#8220;Kalau bupati dan gubernur bisa, maka memungkinkan pilpres bisa diikuti calon independen,&#8221; kata Akbar.</p>
<p>Meski demikian, Akbar mengingatkan, wacana capres independen harus melalui mekanisme amandemen UUD 1945, karena diperlukan sebuah payung hukum yang mengaturnya. &#8220;Amandemen sebagai payung hukum calon independen harus atas persetujuan DPR,&#8221; ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.</p>
<p>Mengenai berapa persen syarat capres independen, Akbar menyebutkan kisaran angka 3-6 persen. &#8220;Syaratnya sekitar itu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Mengenai payung hukum bagi calon independen, Ketua MK Jimly Asshiddiqie tidak mempermasalahkan bila Presiden SBY tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).</p>
<p>&#8220;Presiden dan DPR sepakat dengan putusan MK saja, kita sudah syukur alhamdulillah,&#8221; ujar Jimly.</p>
<p>Menurut Jimly, opsi yang dipilih SBY untuk merevisi UU 32/2002 tentang Otonomi Daerah adalah pilihan yang paling tidak berisiko. &#8220;Sebenarnya ada beberapa opsi, termasuk perppu, dan opsi lain KPU bisa mengatur untuk mengisi kekosongan UU tersebut. Jadi langkah yang diambil Presiden ini paling tidak berisiko,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dia optimistis awal 2008 revisi sudah selesai. &#8220;Insya Allah awal 2008 revisi selesai, sesuai dengan komitmen pemerintah dan DPR. Rakyat sudah dengar janji tersebut, karena itu harus ada langkah konkret,&#8221; tutur Jimly.</p>
<p>Menurut dia, MK hanya mengeluarkan ketentuan teknis tentang bagaimana calon perorangan bisa ikut pilkada, sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada Presiden dan DPR. n U-2</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/lampungindependen.wordpress.com/8/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/lampungindependen.wordpress.com/8/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/lampungindependen.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/lampungindependen.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/lampungindependen.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/lampungindependen.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/lampungindependen.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/lampungindependen.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/lampungindependen.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/lampungindependen.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/lampungindependen.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/lampungindependen.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/lampungindependen.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/lampungindependen.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/lampungindependen.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/lampungindependen.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=lampungindependen.wordpress.com&amp;blog=1606875&amp;post=8&amp;subd=lampungindependen&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/26/presiden-dpr-bahas-calon-independen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d0a1e3b7e1dc70ed2b41924094e41b78?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">lampungindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
